Beranda | Artikel
Kaedah Fikih (13): Hukum Asal Daging
Senin, 16 Desember 2013

Bagaimana hukum asal daging? Misalnya, saat kita di supermarket ada daging ayam, apakah boleh kita membelinya padahal tidak tahu cara penyembelihannya?

Dalam kaedah berikutnya Syaikh As Sa’di menyampaikan tentang hukum asal daging dengan mengatakan dalam bait sya’irnya,

الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس للمعصوم

تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يحل

Hukum asal hubungan biologis dan daging, begitu pula darah dan harta orang yang terjaga

adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan halalnya, maka pahamilah apa yang telah didiktekan

Jadi menurut Syaikh As Sa’di hukum asal daging adalah haram. Inilah pendapat sebagian ulama bahwa hukum asal daging itu haram. Asal dari pendapat ini adalah hadits ‘Adi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ

Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929).

Hadits ini menunjukkan bahwa jika bergabung antara daging yang halal dan haram, maka dimenangkan sisi yang haram.

Namun pendalilan seperti itu bukanlah membahas hukum asal daging. Sedangkan yang lebih tepat, kaedah yang menyatakan hukum asal daging itu halal.

Dalil yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai …” (QS. Al An’am: 145). Disebutkan dalam ayat ini, hukum asal daging itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Begitu juga dalilnya adalah ayat,

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS.  Al An’am: 119). Ayat ini juga menunjukkan bahwa hukum asal daging itu halal hingga ada dalil yang menunjukkan haramnya.

Begitu juga dijadikan dalil adalah firman Allah,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, …” (QS. Al Baqarah: 173). Ayat ini menggunakan kalimat hasyr atau pembatasan dengan diawali “innama“. Ini menunjukkan bahwa selain dari yang diharamkan tersebut dihukumi seperti asalnya yaitu halal.

Begitu pula dalil yang menunjukkan hukum asal daging adalah halal yaitu hadits berikut,

عَنْ عَائِشَةَ  رضى الله عنها   أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Jika seandainya hukum asal daging itu adalah haram, maka tentu beliau akan mengatakan, “Janganlah makan sampai kalian itu halal.”

Inilah beberapa alasan kenapa kaedah yang lebih tepat, hukum asal daging itu halal sampai ada dalil yang menunjukkan haramnya. Wallahu a’lam bish showwab.

 

Referensi:

Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H, hal. 82-83.

Disusun selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Safar 1435 H, 02:12 PM

Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Akan segera terbit buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yaitu Buku Mengenal Bid’ah Lebih Dekat (harga: Rp.13.000,-). Bagi yang ingin melakukan pre order, kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Buku Bid’ah#Nama#Alamat#no HP. Nanti akan diingatkan ketika buku sudah siap untuk dikirim.


Artikel asli: https://rumaysho.com/5307-kaedah-fikih-13-hukum-asal-daging.html